Dalam pelaksanaan solat sering terjadi ada nya cacat pada saat mengerjakan kegiatan-kegiatan solat yang disebabkan oleh kelalaian (lupa)baik secara berjama'ah atau sendiri. Untuk menyempurnakan kerusakan itu diganti dengan sujud sahwibaik dalam solat fardhu maupun shalat sunat. Hukumnya adalah sunat bagi imam dan orang yang solat sendiri (munfarid)
Bagi makmum dalam solat berjama'ah pelaksanaan tergantung imamnya. Apa bila imam sujud sahwi, makmunpun harus melakukan nya dan begitu juga dengan sebaliknya.
Bagi makmum dalam solat berjama'ah pelaksanaan tergantung imamnya. Apa bila imam sujud sahwi, makmunpun harus melakukan nya dan begitu juga dengan sebaliknya.
Beberapa alasan dilakukannya sujud sahwi
-pelaksanaan rukun yang ditambah karena lupa jika menyangkut perbuatan (rukun fi'li) , seperti berdiri tegak
-rokaat yang dilakukan berlebihan dari semestinya sebab lupa, seperti solat isya ' dikerjakaan lima rokaat.
-apabila perbuatan yang tergolong sunat ab'adtertinggal, baik lupa maupun sengaja
-terjadi keraguaan dalam melakukan sunat ab'ad, apakah sudah atau belom dilakukan.seperti ragu melakukan tasyahud awal dan kunut maka disunatkan melakukan sujud sahwi .
- Meninggalkan rukun karena lupa. dll.
-rokaat yang dilakukan berlebihan dari semestinya sebab lupa, seperti solat isya ' dikerjakaan lima rokaat.
-apabila perbuatan yang tergolong sunat ab'adtertinggal, baik lupa maupun sengaja
-terjadi keraguaan dalam melakukan sunat ab'ad, apakah sudah atau belom dilakukan.seperti ragu melakukan tasyahud awal dan kunut maka disunatkan melakukan sujud sahwi .
- Meninggalkan rukun karena lupa. dll.